Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Mandonga. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan.
“Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Mandonga. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan.
“Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait