KUPANG, iNews.id - Anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai Golkar, Jonas Salean menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Kupang atas dugaan bagi-bagi tanah milik pemerintah Kota Kupang tahun 2016-2017, Kamis (5/11/2020). Kasus itu terjadi saat Jonas masih menjabat sebagai Wali Kota Kupang.
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum dipimpin ketua majelis hakim Jonhson Mira Mangngi dan dua hakim anggota yakni Ari Prabowo dan Ibny Kholiq. Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum Kejati NTT Hendrik Tiip dan Herry Franklin mendakwa Jonas Salaen mantan Wali Kota kupang terbukti melakukan tindak pidana korupsi bagi-bagi tanah milik pemkot yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp66 miliar.
Namun, dakwaan jaksa penuntut umum ditolak kuasa hukum Jonas. Mereka menilai, dakwaan penuntut umum terhadap kliennya atas dugaan kasus korupsi tidak tepat. Kasus bagi-bagi tanah seharusnya merupakan kasus perdata.
Menurut ketua kuasa hukum Jonas, Yanto Ekon mengatakan, apa yang didakwakan jaksa terhadap kliennya tidak termasuk kewenangan pengadilan tipikor. Dia menuturkan, dalam penbacaan dakwaan JPU kurang cermat atas unsur-unsur pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang peran terdakwa sebagai orang yang melakukan tindak pidana.
"Jadi di sini tidak ada kerugian yang pasti, jadi silakan ajukan ke pengadian tata usaha," ucap Yanto.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait