Tim Tangkap Buronan (Tabur) menangkap Musashi Pangeran Betara, terpidana korupsi pembangunan jalan di Tebo, Jambi. (Foto: Ist)

Menurut Jufri, Musashi pada 2021 pernah ditangkap untuk menjalani persidangan di Jambi. Saat penangkapan pada Rabu (11/1) malam itu, dia dan keluarganya melakukan perlawanan.

"Beliau ini licin macam belut. Bayangkan saja, sudah dua kali jadi DPO dan melarikan diri," kata Kepala Kejari Tebo, Dinar Kripsiaji.

Musashi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jambi. Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan itu di tingkat banding. Begitu juga dengan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Musashi.

Setelah ditangkap, Musashi akan dijebloskan di Rutan Tebo.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network