Polda NTT saat ekspos kasus prostitusi online dengan pelaku dua perempuan muda. (ANTARA/Ho-Polda NTT)

KUPANG, iNews.id - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua perempuan berinisial AP (20) serta CB (21) atas dugaan prostitusi online di Kota Kupang. Keduanya terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Wakil Direktur Krimsus Kompol Yan Kristian Ratu mengatakan, kedua pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 UU 11 tahun 2008, sebagai mana diubah Tahun 2009 tentang ITE.

"Ancaman hukuman enam tahum penjara dan denda Rp1 miliar," ujarnya di Polda NTT, Jumat (3/9/2021).

Mereka ditangkap pada dua lokasi berbeda berdasarkan hasil pengembangan. AP ditangkap di tempat kosnya, sedangkan CB dalam sebuah hotel.

Hasil pemeriksaan sementara diketahui keduanya bertransaksi prostitusi online menggunakan aplikasi Michat.

"Alasan faktor ekonomi dan sulit mencari pekerjaan selama pandemi Covid-19," katanya.

Dia mengatakan, selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB). Dari AP sebuah handphone merek Ipone 8S dan beberapa barang bukti lainnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network