Polda NTT saat menangkap kedua perempuan diduga pelaku prostitusi online di Kota Kupang. (Foto: iNews/Eman Suni)

KUPANG, iNews.id - Direktorat Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar kasus dugaan prostitusi di Kota Kupang. Dalam perkara ini, dua perempuan ditangkap masing-masing berinisial AP (21) dan CB (20).

Hasil pemeriksaan, keduanya menawarkan jasa kencan singkat melalui aplikasi dengan tarif Rp500.000  hingga Rp1 juta rupiah. Alasan mereka lantaran kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Wakil Direktur Reskrimsus Kompol Yan Christian Ratu mengatakan, keduanya ditangkap pada dua lokasi berbeda di Kota Kupang.

"AP kami tangkap di kos-kosan daerah Oe-bobo, sedangkan CB di sebuah hotel kawasan Kelapa Lima," ujar Yan di Mapolda NTT, Rabu (1/8/2021).

Selain menangkap keduanya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, percakapan aplikasi, alat kontrasepsi dan uang tunai Rp585.000.

Kedua perempuan lulusan SMA ini diduga telah menjalani bisnis praktik prositusi online semenjak masa pandemi. 

Dari tangan pelaku polisi mengamankan dua buah HP yang biasa digunakan kedua remaja putri untuk menjalankan bisnis. Mereka kini terancaman hukuman 6 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network