Kepada polisi, dia nekat menjadi kurir sabu karena desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup di bulan puasa.
"Pelaku mengaku mengambil barang dari seseorang dengan cara sistem tempel dengan upah Rp100.000 per satu gramnya," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti sabu kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan lanjut.
"Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait