KENDARI, iNews.id - Seorang wanita muda di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial DSN (27) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
Pelaku ditangkap di kediamannya Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra.
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dia mengatakan, saat dilakukan pengeledahan di rumahnya, petugas menemukan sabu dengan berat 8,54 gram atau 20 saset.
"Barang (sabu) itu ditemukan di bawah ranjang tempat tidur," katanya, Jumat (31/3/2023).
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait