JAKARTA, iNews.id - Polres Gorontalo menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya pada Selasa (4/11/2025) pukul 07.30 WITA. Upacara dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Gorontalo, Kompol Wanda Dhira Bernard, di Gedung Bhakti.
Meski anggota yang diberhentikan tidak hadir secara langsung (in absentia), prosesi tetap dilaksanakan dengan menghadirkan foto personel tersebut di hadapan Inspektur Upacara.
Pemecatan ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/218/X/2025 tertanggal 17 Oktober 2025. Briptu Wahyudin Salman, anggota Bintara Polres Gorontalo, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.
Briptu Wahyudin dinilai terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang dan objektif, termasuk sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), yang berpedoman pada hukum dan asas keadilan serta kepastian hukum.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait