Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas menyampaikan, keduanya berperan sebagai operator alat berat dan pengawas pekerja tambang. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa alat dan bahan pendulang emas serta satu unit ekskavator.
"Keterlibatan ketiga orang yang kita amankan diduga kuat terkait pertambangan mineral dan batubara terutama emas ini, pertama inisial ACM selaku operator ekskavator, yang kedua ARM selaku diduga kuat hasil pemeriksaan selaku penanggung jawab dari keamanan dan penerima kontribusi, ketiga RM selaku pengawas dari seluruh pekerja yang melaksanakan aktivitas pertambangan ini,"
Dia menjelaskan, ketiga pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait