BAUBAU, iNews.id- Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (22/02/2023). PSU ini menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebelumnya, Bawaslu Kota Baubau menemukan sejumlah pelanggaran saat pencoblosan 14 Februari 2024. Pelanggaran tersebut berbeda-beda di setiap TPS.
"PSU ini ada beberapa titik sesuai dengan rekomendasi Panwascam Kota Baubau," ujar Ketua KPU Baubau, Kamis (22/2/2024).
Dia menjelaskan, PSU ulang meliputi TPS 06 Kadolokatapi dan TPS 15 Kadolomoko untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Kemudian, kata dia TPS 21 Katobengke untuk pemilihan DPR dan DPD serta TPS 03 Tarafu untuk legislatifa dan pilpres.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait