Pelaku dan dua korban ditangkap
Polisi yang mendapat laporan adanya kejadian itu kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan menangkap Abdul Halim dan Hamid sebagai korban.
Sementara, pelaku penembakan dibawa ke Rumah Sakit Bahteramas untuk dilakukan perawatan.
Dalam kejadian itu, polisi mengamankan mobil Xenia, satu pucuk senjata airsoft gun beserta 3 butir peluru milik Abdul Halim
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni Abdul Halim, Hamid dan Usman. Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait