Seorang pria di Kendari dikeroyok massa usai menembak dua warga dengan airsoft gun. (Ilustrasi penembakan/Ist)

Pelaku dan dua korban ditangkap

Polisi yang mendapat laporan adanya kejadian itu kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan menangkap Abdul Halim dan Hamid sebagai korban.

Sementara, pelaku penembakan dibawa ke Rumah Sakit Bahteramas untuk dilakukan perawatan.

Dalam kejadian itu, polisi mengamankan mobil Xenia, satu pucuk senjata airsoft gun beserta 3 butir peluru milik Abdul Halim

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni Abdul Halim, Hamid dan Usman. Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman tiga  tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network