Tak hanya itu tangan sang istri juga dipelintir. Akibat kejadian tersebut sang istri mengalami luka, di antaranya hidung dan mulut mengeluarkan darah.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan kurungan penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait