Seorang kepala dusun di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu dibekuk Tim Buser Elang Jupi Polres Kepahiang. Kadus berinisial YA (24) itu nega menganiaya istri sirinya LN (24) (Foto: iNews/Endro Dwirawan)

Tak hanya itu tangan sang istri juga dipelintir. Akibat kejadian tersebut sang istri mengalami luka, di antaranya hidung dan mulut mengeluarkan darah. 

Pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan kurungan penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network