Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

Dari hasil patroli cyber, lanjut Sudarno, Subdit V Siber Crime Polda Bengkulu melakukan profiling terhadap akun tersebut ditemukan tulisan berisi penawaran pijat khusus wanita.

"Melayani pijat khusus wanita area Kota Bengkulu, 082*3** butuh partner pria berani dan berotot," begitu tulisnya.

Setelah melakukan penyelidikan, kata dia, polisi menciduk pelaku di rumahnya di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti yakni satu unit smartphone, satu buah sim card, satu buah memori card, satu KTP atas nama tersangka, dan satu akun Twitter.

Asta perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network