Lalu korban menjawab sudah ikhlas untuk berpisah. Setelah itu, pelaku meminta korban melihatnya dan cairan dalam gelas plastik itu disiramkan ke arah korban, sehingga mengenai wajah korban dan mengalami rusak.
Pelaku kala itu sempat dikejar ayah korban namun tidak membuahkan hasil. Atas kejahatan ini pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a Jo Pasal 351 KUHPidana.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait