Ilustrasi penyiraman air keras

Lalu korban menjawab sudah ikhlas untuk berpisah. Setelah itu, pelaku meminta korban melihatnya dan cairan dalam gelas plastik itu disiramkan ke arah korban, sehingga mengenai wajah korban dan mengalami rusak. 

Pelaku kala itu sempat dikejar ayah korban namun tidak membuahkan hasil. Atas kejahatan ini pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a Jo Pasal 351 KUHPidana.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network