Ilustrasi penyiraman air keras

TEBO, iNews.id - Iskandar (28), residivis kasus penyalahgunaan narkoba ditangkap polisi lagi, Jumat (29/1/2021). Kali ini, Iskadar ditangkap karena menyiram muka istrinya dengan air keras.

Aksi kekerasan itu kejadian terjadi pada Jumat (8/01/2021) lalu. Iskandar tega menyiaram istrinya dengan air keras. Air keras itu menengani wajah istri Iskandar dan mengenai bibi dan keponakannya.

Iskandar ditangkap usai masuk DPO Satreskrim Polres Tebo. Dia dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo dikediaman orang tuanya, Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Rayo, Kabupaten Kerinci.

Kapolres Tebo Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono melalui kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar mengatakan awalnya, korban mengajak pelaku untuk sarapan bersama keluarga. Setelah itu pelaku mandi dan menghidupkan kompor, selanjutnya membawa gelas plastik keluar dan memanggil korban untuk diajak bicara menanyakan soal perceraian.

Lalu korban menjawab sudah ikhlas untuk berpisah. Setelah itu, pelaku meminta korban melihatnya dan cairan dalam gelas plastik itu disiramkan ke arah korban, sehingga mengenai wajah korban dan mengalami rusak. 

Pelaku kala itu sempat dikejar ayah korban namun tidak membuahkan hasil. Atas kejahatan ini pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a Jo Pasal 351 KUHPidana.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network