Saksi yang menjadi korban investasi bodong saat memberikan keterangan dalam persidangan di PN Pekanbaru. (Foto: iNews/Banda HT)

PEKANBARU, iNews.id - Pormian Simanungkalit tak bisa menahan kekesalan dan kekecewaan terhadap PT Fikasa Group yang telah menipunya mentah-mentah. Dia menangis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa serta mengembalikan uangnya.

Pormian merupakan satu di antara korban investasi bodong PT Fikasa Group. Dia bersama lima korban lainnya dihadirkan sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan tersebut di persidangan, Senin (20/12/2021).

Dalam kasus ini diketahui, nilai total kerugian para nasabah PT Fikasa Group mencapai Rp84 miliar.

"Saya tertarik berinvestasi karena diiming-imingi terdakwa Maryani dengan bunga yang tinggi 9 hingga 12 persen. Namun belakangan apa yang dijanjikan tidak ditepati. Saya minta uang saya dikembalikan, tapi sampai sekarang tidak ada. Gegara ini saya sakit Yang Mulia. Saya minta kepada Hakim Yang Mulia mereka mengembalikan uang saya. Uang itu sudah saya kumpul kumpul sejak saya berumah tangga," ujar Pormian Simanungkalit sambik terisak di hadapan Majelis Hakim, Senin (20/12/2021).

Dia mengatakan sudah menanam modal Rp17,8 miliar kepada PT Fikasa Group. Uang itu awalnya disetorkan sebanyak Rp500 juta di tahun 2016. Kemudian hingga 2019 dia telah menyetor total hingga Rp17,8 miliar.

"Saya tertarik berinvestasi karena Maryani mengaku perusahaan milik Agung Salim itu besar. Ada usaha perhotelan, air minum, tol dan properti, jadi saya percaya. Maryani bilang perusahaan terdaftar di OJK. Dia membujuk saya terus setiap promisory note habis di akhir tahun. Dia minta diperpanjang terus dia terus membujuk. Maryani ini Bos Fikasa di Pekanbaru. Dia bilang investasinya sama dengan bank dan di Fikasa Group tidak ada risiko," kata perempuan warga Sukajadi, Pekanbaru tersebut.

Sementara Archenius Napitupulu korban lainnya mengatakan, dia tertarik berinvestasi karena percaya dengan Agung Salim. Dia berinvestasi dengan total Rp18 miliar. 

"Saya percaya karena dia menunjukkan dua hotelnya di Bali. Dia punya usaha air minum, dia kontraktor jalan tol. Agus Salim itu menjamin uang saya aman. Dana awal yang saya masukkan Rp5 miliar di April 2016. Investasi itu macet di 2019. Saya berulang kali hubungi Maryani tentang uang saya, dia bilang uang saya belum datang dari luar negeri dari Pak Agung Salim. Saya akhirnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri karena tidak ada kejelasan pengembalian uang saya," katanya.

Dalam kasus invenstasi bodong ini ada lima terdakwa yang diadili, yakni Agung Salim, Bakti Salim, Edy Salim, Elly Salim dan Maryani. PT Fiksa Group menggunakan dua perusahaannya yakni Wahana Nusantara Bersama dan PT Tiara Global Propertindo yang bergerak dalam usaha perhotelan serta properti untuk menarik nasabah.

Persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan. Ada lima korban yang dihadirkan, tiga lainnya yakni Darto Siagian, Agus Pardede dan Mely Novrianti.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network