Keduanya dinilai terbukti melakukan berbagai tindakan yang patut diduga berasal dari kejahatan narkotika, termasuk menempatkan, mentransfer, dan menyamarkan bentuk harta kekayaan, sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, gembong narkoba Helen Dian Krisnawati telah divonis hukuman seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman mati. Pada kasus lain, terpidana Arifani alias Ari Ambok dijatuhi 9 tahun penjara, dan Didin alias Diding bin Tember divonis 18 tahun penjara. Semua perkara diproses dalam berkas terpisah.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait