JPU Kejari Jambi menuntut dua terdakwa kasus pencucian uang terkait jaringan narkoba, yakni Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin bin Jaenal Abidin. (Foto: Azhari Sultan Jambi).

JAMBI, iNews.idJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi menuntut dua terdakwa dalam kasus pencucian uang terkait jaringan narkoba. Dedi Susanto alias Tek Hui, yang dikenal sebagai tangan kanan Ratu Narkoba Jambi Helen Dian Krisna, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan subsider (hukuman tambahan) 6 bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Rekannya, Mafi Abidin bin Jaenal Abidin, juga mendapat tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Saat ini, Dedi dan Mafi ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.

"Keduanya dituntut hakim masing-masing dalam berkas terpisah dalam perkara tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Jambi," ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Selasa (5/8/2025).

Noly menjelaskan, tuntutan didasarkan pada fakta bahwa kedua terdakwa menikmati hasil kejahatan, menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan memiliki riwayat pernah dihukum. Sementara hal yang meringankan, mereka bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Keduanya dinilai terbukti melakukan berbagai tindakan yang patut diduga berasal dari kejahatan narkotika, termasuk menempatkan, mentransfer, dan menyamarkan bentuk harta kekayaan, sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, gembong narkoba Helen Dian Krisnawati telah divonis hukuman seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman mati. Pada kasus lain, terpidana Arifani alias Ari Ambok dijatuhi 9 tahun penjara, dan Didin alias Diding bin Tember divonis 18 tahun penjara. Semua perkara diproses dalam berkas terpisah.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network