Pemuda pelaku pencabulan dua gadis sekaligus di Bengkulu Utara saat diperiksa polisi. (Foto: Humas Polri)

“Setelah menerima laporan korban, petugas langsung mengamankan pelaku, mengecek TKP serta melakukan visum et repertum terhadap korban,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat(2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 35 Tahun 2002 atas Perlindungan Anak UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network