BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap Kumbang (19) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap dua gadis di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Dia diamankan tanpa perlawanan di kediamannya oleh Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara, Minggu (7/11/2021).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Nainggolan menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari orang tua kedua korban. Pelaku diduga mencabuli gadis berusia 14 tahun dan 15 tahun secara berulang kali.
"Modus pelaku dengan cara membujuk rayu korban agar mau berhubungan intim," ujarnya, Senin (8/11/2021).
Menurutnya, peristiwa pencabulan tersebut telah terjadi sepanjang Oktober hingga November 2021. Korban akhirnya menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya yang langsung melapor ke Polres Bengkulu Utara.
“Setelah menerima laporan korban, petugas langsung mengamankan pelaku, mengecek TKP serta melakukan visum et repertum terhadap korban,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat(2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 35 Tahun 2002 atas Perlindungan Anak UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait