Dia juga mengatakan semenjak Kapolri melalui Surat Telegram Nomor STR/138/VI/RES1.24/2021, tanggal 7 Juni 2021 perihal pemberantasan aksi kejahatan jalanan, Kapolda NTT langsung memerintahkan seluruh personelnya untuk memberantas berbagai aksi premanisme dan pungli di NTT.
Pada Sabtu (12/6/2021) dan Minggu (13/6/2021) jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, Bidang Propam, dan Ditsamapta Polda NTT bergerak melakukan penyelidikan dan patroli di Pelabuhan Peti Kemas Pelindo III Kupang dan pelayaran kapal di Pelabuhan Tenau, Pelabuhan ASDP Bolok, dan Terminal Bus Oebobo, Kota Kupang.
Pada saat melaksanakan kegiatan yang dipimpin oleh PS Kanit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT AKP Lorensius itu, personel gabungan Polda NTT juga mengimbau masyarakat, sopir, penumpang kapal dan bus serta pedagang untuk melaporkan kepada pihak kepolisiaan jika menemukan adanya tindakan premanisme.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait