KUPANG, iNews.id - Preman berinisial EFP (42) ditangkap petugas Polda NTT karena melawan ketika ditegur untuk tidak mengonsumsi minuman keras (miras) di Terminal Oebobo, Kota Kupang, Senin (14/6/2021).
Saat ini, preman tersebut ditahan di Mapolda NTT untuk diperiksa lebih lanjut.
"Personel berhasil mengamankan seorang preman yang melakukan perlawanan kepada petugas saat ditegur, karena mengonsumsi minuman keras di Terminal Oebobo, Kota Kupang," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B.
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan diamankannya seorang preman itu, saat petugas kepolisian melakukan razia operasi pemberantasan aksi premanisme dan pungli di wilayah Polda NTT, khususnya di Kota Kupang.
Polda NTT, ujar dia, sudah bertekad untuk memberantas berbagai aksi premanisme dan pungli yang selama ini dinilai sangat meresahkan masyarakat, khususnya di sejumlah terminal baik itu laut dan juga terminal bus.
Kabid Humas Polda BTT itu mengatakan preman yang diamankan itu kini sedang ditahan di Mapolda NTT, untuk dilakukan pembinaan agar preman itu sadar dan tidak melakukan perbuatannya lagi.
"Saat ini sedang ditahan di mapolda untuk diberikan pembinaan," ujar dia.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait