Residivis penyedar narkoba Jon Key ditangkap di Jambi (Foto: iNews/Budi Utomo)

Kaur Bin Ops Satnarkoba Polres Bungo, Ipda MR Putra mengatakan, pelaku telah beberapa kali ditangkap terkait kasus narkoba juga.

"Setelah kami lakukan penangkapan, pelaku kami amankan di Polres Bungo dengan barang bukti sabu-sabu," ucap Putra. 
Saat ini Jon Key diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 55 paket siap edar seberat 18,67 gram, satu unit motor NMax hitam dan tas tempat menyimpan narkoba jenis sabu guna proses lebih lanjut.
 
Akibat perbuatannya pelaku, kembali akan dijerat dengan pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 (2)/ uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network