Residivis penyedar narkoba Jon Key ditangkap di Jambi (Foto: iNews/Budi Utomo)

JAMBI, iNews.id - Pemuda berinisial RA alias Jon Key (17) ditangkap tim srigala codet Satnarkoba Polres Bungo, Jambi. Jon Key sepertinya tak kapok masuk penjara karena dia merupakan residivis kasus narkoba beberapa kali.

Penangkapan Jon Key berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan ulah sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dari laporan tersebut tim srigala codet Satnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan dan mendapatkan pelaku sedang mengendarai sepeda motor.

Jon Key ditangkap saat sedang ingin mengantarkan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam jok motornya. Dia juga sempat membuang barang haram tersebut ke sungai karena ketahuan petugas.

Tetapi anggota tim srigala codet yang melihat langsung mengamankan bukti dari dalam sungai. Penangkapan Jon Key sempat membuat warga sekitar terkejut.

Kaur Bin Ops Satnarkoba Polres Bungo, Ipda MR Putra mengatakan, pelaku telah beberapa kali ditangkap terkait kasus narkoba juga.

"Setelah kami lakukan penangkapan, pelaku kami amankan di Polres Bungo dengan barang bukti sabu-sabu," ucap Putra. 
Saat ini Jon Key diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 55 paket siap edar seberat 18,67 gram, satu unit motor NMax hitam dan tas tempat menyimpan narkoba jenis sabu guna proses lebih lanjut.
 
Akibat perbuatannya pelaku, kembali akan dijerat dengan pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 (2)/ uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network