Guru honorer Supriyani saat sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. (Foto: iNews/Muhktaruddin)

Diketahui, Supriyani guru honorer di Konawe Selatan didakwa menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi. Persidangan ini telah menghadirkan delapan saksi, yakni korban anak polisi Aipda Wibowo Hasyim serta dua rekan sekelasnya berinisial I dan A.

Kemudia lima saksi lain kedua orang tua korban, Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya Nurfitriana serta dua guru SD Negeri 4 Baito yakni Lilis dan Siti Nur Aisyah juga Sanaali, kepala sekolah.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network