Suami mengizinkan istri menjalani prostitusi dengan modus open BO di Michat. (Foto: iNews/Mahesa Apriandi).

Pada Minggu (27/3/2022) malam, Satreskrim Polres Serang Kota menggerebek tempat mereka menginap di Wisma Pala.

"Karena ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujar A sang suami usai ditangkap.

Dia mengaku istrinya mau menjalani pekerjaan ini karena terpaksa. Sudah enam bulan bisnis prostitusi ini berjalan untuk mencukup biaya hidup.

Tak hanya pasangan suami istri tersebut, di lokasi yang sama ditemukan 13 orang yang juga berprofesi sebagai terapis.

Mereka dan pasangan suami istri tersebut dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk penyelidikan.

Dari belasan orang tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan pasal tindak pidana perdagangan orang.

"Kita tetapkan tersangka kepada dua orang pelaku yang berperan sebagai muncikari," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network