Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko saat ekspose kasus suami istri bunuh ODGJ. (Foto : MPI/Banda HT)

Penangkapan pelaku setelah polisi mendeteksi keberadaan handphone korban yang diambil pelaku. Pelaku HN terdeteksi di daerah Siak Hulu Kabupaten Kampar. 

"Pelaku HN yang membakar korban. Sementara istrinya SS ikut membantu perencanaan. Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network