Pelaku penikaman di Kolaka yang ditangkap polisi. (Foto: MPI/Muh Rusli)

Informasi yang beredar, korban dengan istri pelaku diduga pernah menjalin hubungan kekasih saat masih mengenyam pendidikan di bangku sekolah. Meski telah berumah tangga, keduanya kerap berkomunikasi hingga membuat pelaku S cemburu berujung pada penikaman.

"Pelaku S telah kami amankan dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network