Informasi yang beredar, korban dengan istri pelaku diduga pernah menjalin hubungan kekasih saat masih mengenyam pendidikan di bangku sekolah. Meski telah berumah tangga, keduanya kerap berkomunikasi hingga membuat pelaku S cemburu berujung pada penikaman.
"Pelaku S telah kami amankan dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait