Kemudian, tim Ditresnarkoba Polda Jambi membawa JN ke RS Umum Muara Bulian untuk diperiksa dan dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Jambi.
"Menurut keterangan dokter, pelaku tidak dilakukan rawat inap dikarenakan tidak ada gejala yang serius dan wajib dibawa ke rumah sakit kembali apabila merasakan gejala seperti sakit perut dan muntah," katanya.
Untuk kepentingan penyelidikan, JN dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait