PARIGI, iNews.id - Polisi menetapkan sopir bus perusahaan otobus (PO) Rappang Marannu sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di kilometer 4 Toboli, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Bus rombongan santri Pondok Pesantren Gontor Ponorogo, Provinsi Jawa Timur ini masuk jurang yang menyebabkan tiga orang tewas, Rabu (3/5/2023) lalu.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Sopir bus berinisial PS alias P sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan," ujarnya, Rabu (10/5/2023).
Menurutnya, sopir diduga telah lalai mengemudi hingga bus yang ditumpangi rombongan pengajar asal Ponpes Gontor ini masuk jurang di jalur Kebunkopi, Kabupaten Parigi Moutong. Sejak kemarin, sopir bus telah diperiksa. Selain itu, penyidik juga memeriksa sekitar 21 saksi dan satu di antaranya merupakan ahli mekanik.
"Tersangka telah ditahan 20 hari ke depan untuk proses hukum selanjutnya," katanya.
Editor : Donald Karouw
sopir bus tersangka kecelakaan maut bus masuk jurang parigi moutong santri gontor pondok pesantren
Artikel Terkait