"Untuk barang bukti yang ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau dan pakaian korban. Barang bukti sajam yang lain masih dalam penyelidikan," kata Denyfita.
Atas perbuatannya tersebut, sembilan pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp3 miliar.
Editor : Donald Karouw
siswa smk Tikaman Kabupaten Rejang Lebong polres rejang lebong pengeroyokan senjata tajam pembunuhan
Artikel Terkait