Sembilan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia saat diamankan di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (23/5/2023). (ANTARA/Polres Rejang Lebong)

"Untuk barang bukti yang ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau dan pakaian korban. Barang bukti sajam yang lain masih dalam penyelidikan," kata Denyfita.

Atas perbuatannya tersebut, sembilan pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp3 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network