Polisi dan Disnakertrans Provinsi Jambi saat memeriksa lokasi kecelakaan kerja di sebuah pabrik triplek di Muaro Jambi.(ANTARA/HO/).

Dapat bantuan
  
Dedy mengatakan, kendati yang tewas dalam bekerja itu peserta magang, namun dia berhak mendapatkan santunan yang sesuai dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Dia juga berhak mendapatkan santunan," ungkapnya.
 
Untuk menghindari kejadian serupa terulang, Disnakertrans Jambi akan lebih meningkatkan pembinaan, pemeriksaan dan pengujian dalam penegakan norma-norma K3 di lingkungan kerja.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mencoba membuat telaah terkait kejadian yang terjadi pada peserta magang itu.

"Kita nanti akan sampaikan langsung kepada Pak Gubernur Jambi melalui kepala dinas, sehingga ini menjadi terobosan yang perlu dibicarakan dengan dinas terkait," ujarnya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network