Selain sanksi, Disnakertrans Jambi juga telah menetapkan santunan yang akan diberikan kepada korban. PT SGS pun menurutnya telah menyanggupi untuk memberikan santunan.
"Sudah ditetapkan santunan oleh pihak perusahaan. Yang penting pihak perusahaan kooperatif dan berkomitmen membayar santunan untuk korban sesuai penetapan kami," ujar Dedy.
Kecelakaan tersebut menimpa Firmansyah (17), siswa SMK di Jambi yang menjalani magang di PT SGS pada Senin (31/10/2022).
Korban meninggal dalam perawatan di IGD RSUD Raden Mattaher, Jambi pukul 20.15 WIB.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait