Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.
“Dia (pelaku) mendapatkan narkoba tersebut dari HB yang saat ini sudah menjadi DPO Polres Kampar,” katanya, Jumat (10/2/2023) dikutip dari laman Humas Polri.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke pihaknya jika melihat tindak penyalahgunaan narkoba.
"Kami berharap kerja samanya dengan pihak Polres Kampar untuk melaporkan segala tindak pidana kasus narkoba ini," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi