Pria di Kampar ditangkap polisi karena menyimpan sembilan paket sabu di rumahnya. (Foto: Humas Polri/Ist)

Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.
 
“Dia (pelaku) mendapatkan narkoba tersebut dari HB yang saat ini sudah menjadi DPO Polres Kampar,” katanya, Jumat (10/2/2023) dikutip dari laman Humas Polri.
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke pihaknya jika melihat tindak penyalahgunaan narkoba. 

"Kami berharap kerja samanya dengan pihak Polres Kampar untuk melaporkan segala tindak pidana kasus narkoba ini," ujarnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network