KAMPAR, iNews.id - Seorang pria di Kampar, Riau, berinisial RO (30) warga Kelurahan Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, ditangkap polisi. Dia ditangkap atas kepemilikan sabu.
Pelaku ditangkap petugas di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Senin (6/2/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi mengatakan, ditangkapnya pelaku berawal pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya.
Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap pelaku.
Saat dilakukan pengeledahan di rumahnya, petugas menemukan sembilan paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Sabu itu, sambunngnya, tiga paket dibalut dengan uang kertas pecahan Rp1000.000 yang diletakkan di dalam ransel, dan enam paket dibungkus dengan kertas timah rokok warna merah yang diletakkan diatas pintu kamar rumahnya.
Editor : Candra Setia Budi