Seorang pria di Kabupaten Kampar, ditangkap polisi karena menyimpan tujuh paket sabu dan ganja di rumahnya. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

Bukan itu saja, petugas juga menemukan satu paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening disimpan di bawah lemari baju dalam kamarnya dengan berat 2,31 gram.

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari pelaku RD di daerah Jalan Lintas Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.

“kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut” katanya, Senin (20/2/2023) dikutip dari Humas Polri. 

Selain mengamankan sabu dan ganja, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperi handphone merek Redmi Warna biru, hp merek Nokia Warna biru, satu ball plastik klip putih bening, kotak warna hitam, alat hisap/bong, dan kaca pirek.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network