Seorang pria di Kabupaten Kampar, ditangkap polisi karena menyimpan tujuh paket sabu dan ganja di rumahnya. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

KAMPAR, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Kampar, Riau, berinisial DD (44), warga Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menyimpan tujuh paket sabu dan ganja.

Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Langgini pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku, kata dia, berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa ada pelaku narkoba yang sudah meresahkan warga sekitar.

Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikann hingga berhasil menangkap pelaku. 

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan di rumahnya, petugas menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat 10,36 gram yang dibungkus dengan plastik bening. Barang itu ditemukan di dalam kotak warna hitam.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network