Sebanyak 17 terdakwa dalam kasus kematian prajurit TNI AD Prada Lucky Chepril kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer 315 Kupang. (Foto: iNews).

Suasana sidang sempat memanas ketika warga keluarga korban yang hadir di ruang sidang meluapkan emosinya dengan teriakan histeris, menolak sikap para terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan.

Dari total 12 saksi yang tercantum dalam berkas perkara, sebanyak 11 saksi telah diperiksa. Satu saksi yang belum hadir, yaitu Renda Infanteri Lukman Hakim Oktavianto, yang saat ini masih bertugas di satuan dan dijadwalkan akan dipanggil kembali dalam sidang berikutnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi terakhir sebelum memasuki tahap berikutnya dalam proses hukum.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network