Sebanyak 17 terdakwa dalam kasus kematian prajurit TNI AD Prada Lucky Chepril kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer 315 Kupang. (Foto: iNews).

KUPANG, iNews.id - Sebanyak 17 terdakwa dalam kasus kematian prajurit TNI AD Prada Lucky Chepril kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer 315 Kupang pada Selasa (4/11/2025) pagi. Sidang kali ini menghadirkan tujuh saksi, termasuk dua dokter dari RSUD Air Ramo yang memberikan kesaksian secara daring.

Selain itu, empat prajurit dari Batalyon TP834 Waka Ngamere dan ibu angkat korban, Pradaluk Kinamo, turut hadir langsung di ruang persidangan. Dalam kesaksian para dokter, terungkap adanya luka memar pada tubuh korban yang diduga akibat hantaman benda tumpul. 

Kondisi hemoglobin korban juga dilaporkan rendah, mengindikasikan kemungkinan trauma fisik serius sebelum meninggal dunia.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network