Atas perbuatannya, pelaku AS disangkakan Pasal 76d jo Pasal 81 dan atau Pasal 82 jo Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian pasal 6 huruf b dan huruf c jo pasal 15 huruf a, huruf e, dan huruf g tentang tindak pidana kekerasan seksual Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022. Ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait