Delapan nelayan asal Rote Ndao dipulangkan ke Indonesia setelah sempat ditangkap dan diadili di Australia karena melanggar batas wilayah. (Ilustrasi/Istimewa)

Kemudian empat nelayan lain yang ditangkap pada akhir November 2022 dikenakan denda sebesar 1.200 dolar Australia atau sekitar Rp12 juta. Empat nelayan tersebut adalah Hasan Lamusa, Midung alias Didung Lopes, Waldi, dan Billy Nurullah alias Gerbuyung.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network