Kemudian empat nelayan lain yang ditangkap pada akhir November 2022 dikenakan denda sebesar 1.200 dolar Australia atau sekitar Rp12 juta. Empat nelayan tersebut adalah Hasan Lamusa, Midung alias Didung Lopes, Waldi, dan Billy Nurullah alias Gerbuyung.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait