Delapan nelayan asal Rote Ndao dipulangkan ke Indonesia setelah sempat ditangkap dan diadili di Australia karena melanggar batas wilayah. (Ilustrasi/Istimewa)

KUPANG, iNews.id - Sebanyak delapan nelayan asal Kabupaten Rote Ndao yang ditangkap polisi perairan Australia telah dikembalikan ke Indonesia. Mereka diamankan lantaran melanggar batas wilayah.

"Delapan nelayan sudah di Jakarta dan berada di tempat penampungan di Jakarta," kata Kabid Pengawasan Sumber Daya dan Perikanan DKP NTT Mery Foenay di Kupang, Kamis (22/12/2022).

Para nelayan itu juga sempat disidang di pengadilan oleh Pemerintah Australia karena melanggar batas negara. Mereka dinyatakan melanggar batas negara karena menangkap ikan di luar dari MoU BOX yang sudah disepakati bersama antara Indonesia dan Australia.

Selain delapan orang nelayan tersebut, katanya, terdapat satu orang nelayan asal Rote Ndao yang ditemukan sakit di perbatasan kedua negara dan dibawa ke Darwin untuk dirawat.

"Kini sudah sembuh dan sudah berada di Indonesia," ujar dia.

Proses pemulangan para nelayan itu tengah diproses. Namun, seluruh biaya kepulangan ke NTT akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Selain itu, Pemkab Rote Ndao akan melakukan serah terima kepada keluarga nelayan.

Sebelumnya diberitakan delapan nelayan asal Rote Ndao ditangkap dan ditahan di Australia karena melanggar batas negara pada pertengahan November dan akhir November 2022.

Empat nelayan ditangkap pada pertengahan November 2022 didenda 19.500 dolar Australia atau setara dengan Rp200 juta. Mereka adalah Irwan, Safarin, Dewa, dan Lexa.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network