Ilustrasi

"Kejaksaan Negeri Kolaka bersama dengan terpidana menuju Bandara Hasanuddin Makassar untuk selanjutnya menuju Kendari Sulawesi Tenggara dengan menggunakan Pesawat Batik Air," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Juniman Hutagaol, dalam keterangan tertulisnya.

Selanjutnya terpidana dimasukkan kedalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari. Sesuai keputusan hakim, terpidana akan menjalani hukuman penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network