KOLAKA, iNews.id - Tim Intel Kejaksaan Agung RI menangkap mantan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur Herry Faisal, Selasa (3/11/2020). Herry merupakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2017 dengan kasus tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.l. Nomor : 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017, Herry Faisal merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2014.
Saat ini, terpidana Herry telah dijemput Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Indawan Kuswadi, didampingi Kasi Intel Andy Malo Manurung dan Kasubagbin T Mohd Faisal melakukan penjemputan terhadap terpidana Herry di Bandara Makassar dan langsung menuju Kejaksaan Negeri Maros.
"Kejaksaan Negeri Kolaka bersama dengan terpidana menuju Bandara Hasanuddin Makassar untuk selanjutnya menuju Kendari Sulawesi Tenggara dengan menggunakan Pesawat Batik Air," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Juniman Hutagaol, dalam keterangan tertulisnya.
Selanjutnya terpidana dimasukkan kedalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari. Sesuai keputusan hakim, terpidana akan menjalani hukuman penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait