Lima pelaku pembacokan juru parkir di Kota Serang ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Pesawaran, Lampung. (Foto: MNC Portal/Teguh Mahardika)

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti golok dan sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pembacokan. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 huruf e dengan ancaman penjara 12 tahun.\

Diketahui, kejadian pembacokan di Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang terjadi pada Sabtu (20/3/2021) sekira pukul 21.30 WIB. Juli (23) mengalami luka robek dibagian tangan kanan dan Ahmad Setiadi alias Acil (26) meninggal dunia lantaran mengalami luka robek dibagian tangan kiri dan pipi. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network