Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti golok dan sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pembacokan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 huruf e dengan ancaman penjara 12 tahun.\
Diketahui, kejadian pembacokan di Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang terjadi pada Sabtu (20/3/2021) sekira pukul 21.30 WIB. Juli (23) mengalami luka robek dibagian tangan kanan dan Ahmad Setiadi alias Acil (26) meninggal dunia lantaran mengalami luka robek dibagian tangan kiri dan pipi.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait