Atas perbuatannya, HE dan AK disangkakan melanggar Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian subsider Pasal 81 Jo pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait