Diketahui, kerugian negara yang diselamatkan Kejati Banten itu berupa aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah.
Selain itu, Kejati Banten selama tahun 2020 telah melakukan pendampingan hukum sebanyak 111 kegiatan. Kegiatan itu dilakukan di berbagai titik di Banten.
Diakhir, Kajati Banten yang baru menjabat ini mengatakan, persoalan korupsi bukanlah hanya tanggungjawab aparat penegak hukum saja, melainkan juga tanggung masyarakat, yang peranannya diperlukan untuk membantu dan mendukung kinerja Kejati.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait