Siswa-siswi di SMA 6 Kupang yang mulai mengikuti aturan jam masuk sekolah pukul 05.30 WITA. (Foto : iNews/Eman Suni)

KUPANG, iNews.id - Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yunus Takandewa meminta penerapan masuk sekolah jam 5 pagi agar dikaji ulang. Selama dalam proses tersebut, kebijakan ini agar ditunda pelaksanaannya.

"Kami dari DPRD tegas meminta pemerintah mengkaji ulang dan ditunda dulu. Kenapa dikaji ulang karena kebijakan ini menimbulkan kegaduhan dan banyak respons negatif," ujarnya, Kamis (2/3/2023).

Menurutnya, penerapan sekolah mulai pukul 05.30 WITA terlalu dini dan membebani anak didik. Para orang tua juga protes karena minimnya fasilitas pendukung, terutama transportasi umum.

"Ini kan juga telah direspons pemuka agama, Lembaga Perlindungan Anak, Komisi Ombudsman, Komisi V DPR hingga kementerian agar kebijakan ini ditinjau kembali," katanya.

Dia mengatakan, DPRD NTT mendukung penuh program dan strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan, namun harus juga rasional dan ada kajiannya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network