Polresta Kendari serahkan berkas perkara kasus asusila oknum dosen ke Kejaksaan Negeri Kendari, Senin (5/9/2022) (ANTARA/HO-Humas Polresta Kendari)

Sebelumnya, Polresta Kendari menetapkan oknum dosen berinisial B di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap salah satu mahasiswi berinisial RN.

Penetapan oknum dosen tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang dikumpulkan serta keterangan saksi-saksi sebanyak lima orang. Dosen tersebut terbukti melanggar Pasal 6 huruf A dan atau huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman Pasal 6 huruf A 4 tahun kurungan penjara maksimal. Kemudian huruf C ancaman hukumannya 12 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network