Sebelumnya, Polresta Kendari menetapkan oknum dosen berinisial B di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap salah satu mahasiswi berinisial RN.
Penetapan oknum dosen tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang dikumpulkan serta keterangan saksi-saksi sebanyak lima orang. Dosen tersebut terbukti melanggar Pasal 6 huruf A dan atau huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman Pasal 6 huruf A 4 tahun kurungan penjara maksimal. Kemudian huruf C ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait