Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti handphone yang digunakan untuk mengunggah ujaran kebencian di media sosial.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait