Pelaku berinisial NZ yang diamankan polisi atas dugaan ujaran kebencian terkait vaksinasi. (Foto: ist)

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti handphone yang digunakan untuk mengunggah ujaran kebencian di media sosial.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network